| Penetapan PT KBI (Persero) sebagai Wajib Pajak Patuh | ||||
|
|
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/WPJ.19/2011 tertanggal 20 Januari 2011 tentang Penetapan Wajib Pajak Patuh, yang menetapkan PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Wajib Pajak Patuh berlaku mulai Januari 2011 sampai dengan Desember 2012.
Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Patuh |
| Last Updated ( Thursday, 24 March 2011 10:17 ) |

















