| Modal Asing Dalam SPA dilarang |
|
Written by yani
Tuesday, 26 March 2013 11:01 |
 |
 |
 |
|
| Bisnis Indonesia Selasa, 26 Maret 2013. JAKARTA
: Otoritas
perdagangan komoditas berjangka mengeluarkan peraturan pelarangan penyertaan
penanaman modal asing guna mendorong peningkatan transaksi multilateral.
Larangan ditetapkan lewat Peraturan Kepala
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 103/BAPPEBTI/Per/03/2013 tentang larangan penyertaan
penanaman modal asing bagi pedagang berjangka penyelenggaraan sistem perdagangan
alternatif (SPA).
Pada peraturan yang ditandatangani 8 Maret
2013, disebutkan untuk meningkatkan kegiatan perdagangan berjangka sebagai
sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga transparan, perlu dibuka
kesempatan penanaman modal seluas-luasnya. Setiap pedagang penyelenggara SPA
yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrative sebagaimana
diatur dalam UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang telah
diubah dengan UU No.10/2011 tentang Perubahan sebelumnya.
Adapun sebelumnya, pada 18 Februari
BAPPEBTI telah mengeluarkan surat edaran Nomor 32/BAPPEBTI/SE/02/2013 tentang
pembatasan perizinan system perdagangan alternatif. SE dikeluarkan dengan dasar
untuk mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang wajar,efisien, efektif,
dan melindungi kepentingan semua pihak dalam perdagangan terutama mendukung
sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga transparan. Materi SE
yang ditekankan yakni untuk tidak menerbitkan perizinan baru di bidang SPA
terhitung sejak 15 Maret 2013. Jika perizinan SPA diproses sebelum tanggal
tersebut, permohonan persetujuan akan diproses BAPPEBTI sesuai ketentuan.
Mengenai SPA, Bihar Sakti Wibowo Direktur
Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menyatakan bahwa pialang selama ini sudah
terbiasa dengan transaksi kontrak maupun diluar bursa. “Target multilateral
yang tinggi untuk menekan SPA perlu dilakukan dengan cara-cara yang simple,
sosialisasi dan menekankan potensi bisnisnya.”
|
| Last Updated ( Tuesday, 26 March 2013 11:02 ) |
|
| Tingkat kelulusan Wakil Pialang 43% |
|
Written by yani
Tuesday, 26 March 2013 09:32 |
 |
 |
 |
|
| Bisnis Indonesia Senin, 25 Maret 2013. JAKARTA
: Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengumumkan 76 Wakil Pialang
Berjangka (WPB) lulus dari 176 peserta dalam ujian profesi yang diselenggarakan
di Bali 27 Februari lalu. Jika dipersentasekan, tingkat kelulusan ujian profesi
hanya 43,1%.
Sekretaris BAPPEBTI Nizarli mengatakan,”WPB
yang memiliki izin 3 tahun lebih harus mengikuti ujian profesi, kalau tidak ujian
lagi izin akan dicabut.” Bagi wakil yang
tidak lulus ujian profesi akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian hingga
maksimal tiga kali. Ketika ujian sama sekali tidak lulus maka BAPPEBTI juga
akan mencabut izin secara otomatis.
Otoritas perusahaan
berjangka itu belum menentukan agenda untuk ujian tahap 2. Sebelumnya, pada
Februari BAPPEBTI telah mencabut izin 63 wakil dari 11 pialang berjangka hasil
ujian profesi Januari. Ujian profesi tersebut merupakan kegiatan
yang diperuntukkan bagi wakil pialang yang sudah memiliki izin lebih dari 3
tahun. Kegiatan dilakukan bersamaan untuk wakil pialang dari berbagai
perusahaan berjangka. Penyelenggaraan ujian profesi dilaksanakan berdasarkan
keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 102/BAPPEBTI/Per/01/2012 mengenai izin wakil
pialang berjangka. Ketentuan menyebutkan bahwa setiap WPB yang telah memiliki
izin lebih dari 3 tahun wajib mengikuti ujian profesi. |
| Last Updated ( Tuesday, 26 March 2013 09:34 ) |
|
| Produk Investasi SIUP saja tak cukup |
|
Written by yani
Thursday, 07 March 2013 08:18 |
 |
 |
 |
|
| Bsinis Indonesia Kamis, 7 Maret 2013, JAKARTA
: Penggunaan
surat izin usaha perdagangan (SIUP) bukan elemen kuat untuk melakukan kegiatan
pengelolaan usaha investasi.
Sementara, permasalahan Golden Trader
Indonesia Syariah (GTIS) dan Raihan
Jewellery yang ber-SIUP akan dikawal Satuan Tugas Waspada Investasi. Investasi
gadai emas GTIS selama ini melakukan kegiatan perdagangan tidak dengan izin
untuk investasi dari Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
“ Dengan bekal izin usaha, masyarakat
mengira kegiatan itu sah, padahal
SIUP bukan izin
untuk melakukan pengelolaan,”
ujar Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono.
Dengan demikian, kasus investasi bodong
akan ditangani Satgas yang segera melakukan pendataan perusahaan investasi
dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Hingga saat ini, Satgas masih dalam
tahap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pengumpulan dana masyarakat dengan kedok
investasi bisa dilakukan lewat jual beli fisik seperti emas dan juga via online melalui internet. Model valuta
asing (valas) atau foreign exchange (forex)
salah satunya.
Kepala BAPPEBTI
Syahrul R. Sempurnajaya mengatakan, “Untuk [penipuan investasi] online umumnya trading forex, sebagian
besar berasal dari luar negeri dan segera akan ditindaklanjuti untuk
diblokir.” Setelah dana nasabah
terjaring, selanjutnya portal trading kebanyakan tidak bisa diakses yang berarti
uang nasabah tidak terlacak. BAPPEBTI memperkirakan potensi perputaran uang
untuk emas maupun forex jumlahnya miliaran rupiah. Untuk mencegah melebarnya
penipuan investasi itu, BAPPEBTI sudah menyiapkan agenda penindakan kepada
situs pialang terutama pialang asing yang tidak mengantongi perizinannya. |
| Last Updated ( Thursday, 07 March 2013 08:20 ) |
|
| BAPPEBTI Bantu Satgas Waspada Investasi |
|
Written by yani
Tuesday, 05 March 2013 09:21 |
 |
 |
 |
|
| Bisnis Indonesia Selasa, 5 Maret 2013. JAKARTA
: BAPPEBTI
memastikan perusahaan-perusahaan investasi bodong terkait dengan jual beli emas
tidak masuk dalam wilayah perdagangan berjangka. Meski demikian, regulator
pasar bursa berjangka komoditas ikut berperan aktif dalam Satgas Waspada
Investasi, yang akan menangani permasalahan yang timbul akibat
perusahaan-perusahaan investasi bodong yang disinyalir berhasil mengumpulkan
dana masyarakat hingga 45 triliun lebih.
Dalam hal ini Satgas akan menelusur
otoritas pemberi ijin perusahaan investasi bodong hingga bisa menjalankan
bisnis dalam beberapa tahun belakangan. Tim itu terdiri dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yang didalamnya terdapat unsur kepolisian, Kejaksaan, Bank
Indonesia, BAPPEBTI, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan
UKM, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (BAPPEBTI) Syahrul R Sempurnajaya menjelaskan, “ Dalam rangka
perlindungan kepentingan masyarakat, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (BAPPEBTI) berharap upaya penertiban berbagai
investasi tersebut ditangani pihak berwajib dan satgas waspada investasi. “
Menurutnya, dalam skema investasi emas non fisik yang dijalankan Raihan
Jewellery, Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS), dan beberapa perusahaan
sejenis sudah banyak beroperasi namun tidak dalam ranah ijin BAPPEBTI.
Sementara Alfons
Samosir, Kepala Biro Hukum BAPPEBTI menambahkan, yang berwenang menindak
perusahaan-perusahaan bermasalah adalah lembaga yang mengeluarkan izin. “Semua
kegiatan tersebut tidak sama sekali tidak ada hubungannya dengan perdagangan
berjangka yang berada di bawah pengawasan BAPPEBTI.” |
| Last Updated ( Tuesday, 05 March 2013 09:23 ) |
|
|
|