| Kliring Berjangka | ||||
|
|
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.32 tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi, pasal 25 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa
penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan Lembaga Kliring
Berjangka berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh ijin usaha
sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi. Di dalam industri Perdagangan Berjangka Komoditas , PT KBI (Persero) memiliki peran strategis sebagai Lembaga Kliring Berjangka, dengan ijin usaha yang diperolehnya sebagai Lembaga Kliring Berjangka di Indonesia sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.128/BAPPEBTI/IX/2001 pada tanggal 04 September 2001. PT KBI (Persero) sebagai Lembaga Kliring Berjangka akan melakukan fungsi novasi atau substitusi setiap transaksi kontrak berjangka/derivatif yang didaftarkan oleh Anggota Kliring. Melalui proses novasi atau substitusi, Lembaga Kliring akan menjamin hak dan kewajiban setiap Anggota Kliring (sepanjang hak dan kewajiban Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring telah dipenuhi). Selain itu, juga akan melakukan perhitungan hak dan kewajiban Anggota Kliring dan akan melakukan atau menerima pembayaran melalui Bank Penyimpan Dana kepada/dari Anggota Kliring, yang akan disampaikan kepada Anggota Kliring setiap hari melalui sistem informasi secara waktu nyata (real time). Sejak tahun 2005, PT KBI (Persero) telah melakukan penjaminan dan penyelesaian transaksi kontrak derivatif yang diperdagangkan di Bursa atau di luar Bursa. Hal ini terjadi karena adanya perkembangan industri perdagangan berjangka di Indonesia dan didukung oleh keinginan para pelaku pasar. |
| Last Updated ( Wednesday, 07 November 2012 01:41 ) |




















