| Fungsi Substitusi | ||||
|
|
Lembaga Kliring akan melakukan fungsi novasi atau substitusi untuk transaksi kontrak berjangka/derivatif yang didaftarkan oleh Anggota Kliring Pembeli dan Penjual. Melalui proses novasi atau substitusi, Lembaga Kliring akan menjamin hak dan kewajiban Pembeli untuk setiap Anggota Kliring Penjual dan akan menjamin hak dan kewajiban Penjual terhadap setiap Anggota Kliring Pembeli.
|
| Last Updated ( Wednesday, 07 November 2012 01:43 ) |




















