|
Pasar Fisik Komoditas |
|
Written by yani
Monday, 02 January 2012 00:00 |
|
|
|
|
- Pasar
fisik komoditas mempunyai tujuan untuk memberikan kesempatan bagi penjual
dan pembeli untuk dapat melakukan transaksi komoditas secara langsung
dengan lebih transparan, karena selama ini penjual (khususnya petani)
adalah pihak yang selalu dirugikan karena tidak mempunyai akses dan tidak
mengetahui harga komoditas di pasaran sehingga pada saat dijual harga
komoditasnya selalu di bawah harga pasar. Mekanisme transaksi yang
dipergunakan di pasar fisik komoditas direncanakan dilakukan secara
lelang, sehingga memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak
penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dan harga yang tertinggilah
yang akan menjadi pemenangnya.
- Penyelenggaraan
Pasar fisik komoditas direncanakan dilakukan secara terorganisir didukung
dengan penggunaan Teknologi Informasi secara on-line dan real time.
Operasional kegiatan dilakukan setiap hari dan dilakukan dengan sistem
lelang serta terbagi dalam 2 sesi perdagangan spot/forward dan ditambah 1
sesi perdagangan tunai. Diharapkan nantinya pasar fisik komoditas ini
dapat bersinergi atau terintegrasi dengan pasar forward Dinas Indag yang
sudah berjalan saat ini. Di samping itu transaksi di pasar fisik komoditas
ini akan didukung dengan penjaminan penyelesaian transaksi guna mencegah
dan menanggulangi gagal bayar dan gagal serah.
- Berdasarkan
perihal tersebut di atas, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) telah
melakukan penjajakan dengan beberapa pihak swasta untuk mengembangkan
pasar fisik komoditas di Indonesia. Dari hasil penjajakan dan pembahasan
dengan calon penyelenggara pasar fisik komoditas, muncullah kebutuhan
adanya lembaga independen yang akan melakukan fungsi kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi komoditas yang terjadi di pasar fisik
komoditas.
- Dalam
pengembangan pasar fisik komoditas ini, PT Kliring Berjangka Indonesia
(Persero) mendasarkan pada Anggaran Dasar Perseroan dan SK Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No. 650/MPP/Kep/10/2004 tanggal 18 Oktober
2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar Lelang dengan Penyerahan
Kemudian (Forward) Komoditi Agro.
- Pasar
fisik komoditas ini dapat berfungsi sebagai pasar sekunder bagi transaksi
Sistem Resi Gudang serta dalam jangka panjang harga yang terbentuk di
pasar fisik secara harian dapat digunakan sebagai referensi harga baik
untuk settlement price di Pasar Berjangka Komoditi maupun acuan harga yang diperlukan perbankan dalam
pembiayaan Sistem Resi Gudang.
- PT
KBI (Persero) telah mengajukan permohonan persetujuan kepada BAPPEBTI
sesuai surat Direksi No.4541/Sekr-KBI/III/2010, untuk melakukan penjaminan transaksi di Pasar Fisik Komoditas dan telah
membuat peraturan dan tata tertib penjaminan di pasar fisik
komoditas dan menyampaikannya kepada BAPPEBTI. Dan pada tanggal 15 Oktober 2010 PT KBI (Persero) telah mendapatkan persetujuan tersebut, sesuai SK No. 14/BAPPEBTI/PER-PL/10/2010 tentang Persetujuan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan pasar lelang dengan penyerahan kemudian (forward). Di dalam industri pasar fisik komoditas ini, PT KBI (Persero) akan bertindak sebagai pihak yang menjamin penyelesaian transaksi yang terjadi di Pasar Fisik Komoditas baik transaksi komoditi Spot maupun forward dan berfungsi sebagai kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi kontrak Lelang yang dilakukan oleh anggota Penjaminan di Pasar Fisik Komoditas yang telah bekerjasama dengan beberapa Pasar Fisik Komoditas yang ada.
|
|
Last Updated ( Wednesday, 07 November 2012 04:21 )
|