|
Lembaga Terkait |
|
Written by yani
Monday, 02 January 2012 00:00 |
|
|
|
|
Lembaga-lembaga terkait dalam Sistem
Resi Gudang adalah :
- Badan Pengawas Sistem Resi
Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit
organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang. Dalam hal ini yaitu Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
- Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi
adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas
untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang
yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan,
pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
Dalam hal ini ialah PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).
- Pengelola
Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik
sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan,
dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak
menerbitkan Resi Gudang.
- Lembaga Asuransi
- Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses,sistem, dan/atau personel terpenuhi.
- Lembaga Pembiayaan/Bank
- Nasabah.
|
|
Last Updated ( Wednesday, 07 November 2012 03:49 )
|