| Komite Audit | ||||
|
|
Komite Audit merupakan organ pendukung Dewan Komisaris yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya. Pembentukan Komite Audit harus dilengkapi dengan Piagam Komite Audit yang ditandatangani oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama Perseroan. Ketua maupun anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Dewan Komisaris. Komite Audit bertindak mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Anggota Komite Audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dengan komposisi 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan 1 (satu) orang tenaga ahli yang bukan merupakan pegawai BUMN yang bersangkutan, dan memiliki keahlian, pengalaman dibidang audit dan kualitas lain yang diperlukan. Anggota Komite Audit yang berasal dari Dewan Komisaris Perseroan bertindak sebagai Ketua Komite Audit. Tugas dan fungsi Komite Audit adalah: a. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh satuan pengawasan intern maupun auditor eksternal sehingga dapat dicegah pelaksanaan dan pelaporan yang tidak memenuhi standar. b. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya. c. Memastikan telah terdapat review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMN. d. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. f. Memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal yang disampaikan Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, serta membantu Dewan Komisaris untuk memantau efektifitas praktik good corporate governance yang diterapkan. g. Masa kerja anggota Komite Audit paling lama 2 (dua) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Anggota Komite Audit yang telah berakhir masa jabatannya, dapat diangkat kembali hanya untuk masa jabatan berikutnya.
Adapun Susunan Komite Audit PT KBI (Persero) periode 2012-2014, adalah sebagai berikut : KETUA : Achmad Sofyan ANGGOTA : Mohamad Nur Sodiq ANGGOTA : Muhdi Al Fajar |
| Last Updated ( Wednesday, 07 November 2012 07:52 ) |





















