| Komite Kliring | ||||
|
|
Komite Kliring merupakan komite independen yang bertugas memberi masukan kepada Direksi dalam menerapkan kebijaksanaan pengelolaan risiko dan penanggulangan masalah khusus serta berfungsi untuk mengawasi lembaga kliring sebagai pihak yang melakukan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka. Komite Kliring terdiri dari 3 orang perwakilan dari Anggota Kliring, 2 orang perwakilan Anggota Bursa Bukan Anggota Kliring, 1 orang pejabat Bursa setingkat di bawah Direksi Bursa dan 1 orang orang pejabat Lembaga Kliring Berjangka setingkat di bawah Direksi Lembaga Kliring Berjangka. Komite Kliring bertugas dan bertanggung jawab: a. Merekomendasikan tata cara yang harus diikuti oleh pemohon keanggotaan kliring; b. Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi mengenai permohonan keanggotaan kliring; c. Memberi saran kepada Direksi mengenai penetapan tingkat margin dana jaminan kliring, dana kliring, dan perubahannya; d. Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi mengenai batas posisi netto yang boleh dikuasai oleh Anggota kliring; e. Memberikan nasehat dan merekomendasikan berbagai langkah yang akan diambil oleh Direksi pada keadaan darurat yang membahayakan integritas keuangan Lembaga Kliring atau Anggota Kliring; f. Merekomendasikan tindakan yang harus dilakukan terhadap Anggota Kliring yang cidera janji sehubungan dengan posisi terbuka, dana yang ditempatkan dan hak-hak istemewa Anggota Kliring tersebut; g. Menetapkan besarnya kerugian dan atau kerusakan
Daftar Susunan Pengurus Komite Kliring Periode 2012 - 2014 sebagai berikut :
IMAN PRIBADI SOEPONO SEKRETARIS KOMITE KLIRING PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (PERSERO) |
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated ( Wednesday, 07 November 2012 07:50 ) |




















