| Kewajaran | ||||
|
|
Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : a. Perseroan memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan berdasarkan asas kesetaraan (equal treatment) dan kewajaran. b. Perseroan memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mengakses informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan. |
| Last Updated ( Wednesday, 07 November 2012 08:43 ) |























