| Transparansi | ||||
|
|
Transparansi (Transparancy), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai Perseroan kepada pemangku kepentingan. Untuk itu Perseroan : a. mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan (pemangku kepentingan) sesuai dengan haknya; b. mengungkapkan informasi yang meliputi tetapi tidak terbatas pada visi, misi, sasaran usaha, srategi, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham, pejabat eksekutif, pengelolaan risiko, sistem pengawasan dan pengendalian intern, status kepatuhan, sistem dan implementasi Good Corporate Governance serta informasi dan fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan para pemangku kepentingan; c. dalam melaksanakan prinsip keterbukaan tetap mem perhatikan ketentuan rahasia jabatan dan hak pribadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. membuat secara tertulis dan mengkomunikasikan kebijakan Perseroan kepada pemangku kepentingan dan pihak yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut.
|
| Last Updated ( Wednesday, 07 November 2012 08:41 ) |





















