Sehubungan dengan era keterbukaan yang menuntut Badan Publik termasuk dengan PT KBI untuk memberikan informasi publik sebagai implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bukti komitmen PT KBI diwujudkan dengan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT KBI dalam Keputusan Direksi PT KBI Nomor 017 Tahun 2024.
Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di PT KBI dipimpin oleh Corporate Secretary.
Menyediakan informasi yang transparan, terpercaya dan akuntabel dalam menyediakan akses informasi publik yang efektif dan efisien.
Menara Danareksa lt. 6 Jalan Medan Merdeka no. 14 Jakarta 10110
021-35280000
021-35280000