IKUTI KAMI

Dokumen Persyaratan Pengelola Gudang

Pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang
Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha berbadan hukum yang bergerak khusus di bidang jasa pengelolaan gudang dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas

Syarat

  • Perseroan Terbatas (selain PT Perorangan):

           Modal dasar paling sedikit Rp. 1,5 Miliar dengan modal disetor paling sedikit Rp. 600 juta

  • Koperasi:

           Modal sendiri paling sedikit Rp. 250 juta

  • Perusahaan Daerah:

           Modal dasar paling sedikit Rp. 750 juta dengan modal disetor paling sedikit Rp. 300 juta

Syarat lainnya:

  • Memiliki pengurus dengan integritas moral dan reputasi bisnis yang baik;
  • Memiliki dan menerapkan Pedoman Operasional Baku yang mendukung kegiatan operasional sebagai Pengelola Gudang;
  • Memiliki dan/atau menguasai paling sedikit 1 (satu) Gudang yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas;
  • Memenuhi kondisi keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas; dan
  • Memiliki tenaga dengan kompetensi yang diperlukan dalam pengelolaan Gudang dan barang yang ditetapkan oleh Badan Pengawas;